Apakah orang miskin masih wajib membayar fidyah?
Sinarmu.co – Bagaimana jika ada seorang yang sudah tua, dalam keadaan sakit dan tidak mampu secara fisik untuk berpuasa? Bagaimana jika ia juga tidak mampu secara ekonomi untuk membayar fidyah?
Dalam beberapa keadaan mungkin saja hal tersebut terjadi pada beberapa orang yang Allah SWT takdirkan. Mari kita bedah satu per satu beberapa kondisi tersebut berdasarkan petunjuk Allah SWT.
Pertama, seseorang yang sedang sakit dan memungkinkan sakit itu sembuh suatu hari, maka ia wajib mengganti puasa Ramadannya di hari lain. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat ke-184.
"Siapa saja di antara kalian yang sakit atau bepergian (kemudian dia membatalkan puasa), maka hendaknya dia mengganti di hari yang lain. Sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan"
Kedua, bagaimana jika ia memiliki sakit yang terus-menerus dan harapan sembuhnya sedikit? Maka ia berkewajiban untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah ia meninggalkan puasanya.
Hal itu sebagaimana lanjutan firman Allah SWT di ayat tersebut di atas. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin“
Baca juga: Berapa Besaran Fidyah Yang Dibayarkan Setiap Harinya?
Ketiga, bagaimana jika orang tersebut tidak mampu secara ekonomi? Apakah orang miskin masih wajib membayar fidyah? Dalam keadaan ini, jika ia memiliki seseorang yang bisa menanggung fidyahnya, maka fidyahnya masih sah. Karena dalam Islam, menggantikan orang lain dalam urusan harta itu boleh.
Jika tidak ada yang menanggung fidyahnya, maka kewajiban itu masih melekat pada dirinya, hingga ia mampu membayarnya. Bagaimana seandainya ia meninggal dalam keadaan belum membayar fidyah?
Maka, sesuai dengan firman Allah SWT di Al-Baqarah ayat ke-286. “Sesungguhnya Allah SWT tidak memberi beban kepada hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya”
Allah SWT juga berfirman dalam surat Ath-Thalaq ayat ke-7. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya”
Sumber: Konsultasi Syari’ah