
Siapa saja yang berkewajiban membayar fidyah? Membayar fidyah atau qodho’ puasa? Oleh Lazismu Kabupaten Pasuruan.
Sinarmu.co – Puasa Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa"
Namun, terdapat pengecualian bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, bisa menggantinya dengan berpuasa di lain waktu atau dengan membayar fidyah. Ketentuannya tercantum dalam surat Al-Baqarah 184:
"...maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah 184)
Adapun ketentuan membayar fidyah menurut para ulama’ adalah bagi orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Yaitu orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh. Selain itu juga bagi ibu hamil/menyusui yang khawatir akan keadaan bayinya.
Berikut adalah tabel penjelasan dari Lazismu Kabupaten Pasuruan:

Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ untuk mengganti satu hari puasa yang ia tinggalkan. Sebaiknya, segera lakukan pembayaran pada hari saat meninggalkan puasa tersebut.
Baca juga: Bankziska Entaskan Masyarakat Dari Rentenir
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Besaran nilainya adalah minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan) selama sehari makan 3 kali. Sehingga berjumlah Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.
Anda bisa menyalurkan fidyah melalui Lazismu Kabupaten Pasuruan. Dengan menghubungi nomor kantor Lazismu Kabupaten Pasuruan berikut ini:
