Kajian

Menjelang Pemilihan, Awas! Amplop Tiket Menuju Neraka

Menjelang Pemilihan, Awas! Amplop Tiket Menuju Neraka

Menjelang Pemilihan, Awas! Amplop Tiket Menuju Neraka – Rangkuman kontributor sinarmu.co dari Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah.


Suap menjelang pemilihan umum rasanya sudah biasa kita dengar. Amplop berisi sejumlah uang menyebar di kalangan masyarakat pemilih dekat hari sebelum Pemilu berlangsung. Sebagai masyarakat, kadang kita mendapat paksaan untuk menerimanya. Sebagian masyarakat juga beranggapan lebih baik menerima dari pada dicap manusia yang ‘sok suci’.

Bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Suap dalam bahasa Arab adalah risywah. Ar-risywah adalah sesuatu berupa hadiah, komisi, pemberian, konsesi dan lain sebagainya yang diberikan oleh penyuap (ar-raasyii) yang mempertalikan (terdapat hubungan) antara dirinya dengan orang yang menerima suap (al-murtasyi) dengan bantuan perantara (ar-raaisy) untuk merekayasa sesuatu dalam rangka memperoleh sesuatu yang disepakati antar mereka yang terlibat.

Haram

Adapun perbuatan suap berhukum haram, sebagaimana firman Allah Swt:

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [QS. al-Maidah (5): 42]

Kalimat akkaaluuna lissuhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta dari perbuatan risywah. Penafsiran ini sesuai dengan penjelasan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis dari riwayat Ibnu Jarir sebagai berikut:

"Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: Hai Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud? Beliau menjawab: Suap dalam perkara hukum." [HR. Ibnu Jarir]

Demikian pula dalam hadits riwayat Ahmad:

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah Melaknat penyuap dan yang disuap." [HR. Ahmad]

Dari beberapa dalil tersebut di atas, sudah jelas bahwa suap, sogok dan hal-hal yang menyerupainya (dalam hal ini kita perlu berhati-hati dan teliti) berhukum haram. Selain itu, risywah sendiri memiliki beberapa dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat. Di antaranya adalah menumbuhkan moral masyarakat yang munafik, menyuburkan budaya menjilat, serta mendidik masyarakat menjadi penipu.

Tak hanya itu, suap jelas membutuhkan modal biaya yang besar, ketika tujuannya telah tercapai, ia akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan modal tersebut. Jadilah ia kemudian menghalalkan segala cara agar segera ‘balik modal’. Mengubah peraturan undang-undang, memeras rakyat dan usaha-usaha lain yang Allah murkai dan merugikan masyarakat luas. Na’udzubillahi min dzalik

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Baca artikel asli di sini.

About Author

sinarmu

Sinarmu.co | Mencerahkan semesta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *