Sinarmu.co – Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali mengeluarkan surat edaran ihwal panduan selama masa pandemi (26/3). Surat edaran itu keluar menjelang datangnya bulan suci Ramadhan tahun 1443 Hijriyah.
Sesuai dengan Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2022, tanggal awal puasa tahun ini bertepatan dengan tanggal 2 April 2022. Dalam mengupayakan kondusifitas kesehatan masyarakat selama beribadah, maka Muhammadiyah memberikan edaran untuk warganya.
Surat dengan nomor 01/EDR/I.0/E/2022 tersebut berisi tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H. Muhammadiyah berharap masyarakat Islam secara umum dapat menjalankan ibadah dengan maksimal di Bulan Ramadhan. Namun, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh. Baik untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.
Baca juga: Lima Rumusan Pemuda Negarawan Oleh PP Muhammadiyah
Secara garis besar, Muhammadiyah mempersilahkan seluruh amal usahanya untuk mengadakan kegiatan ibadah sebagaimana biasanya. Namun, Muhammadiyah menghimbau agar mereka membuat aturan serta alur yang sekiranya bisa menghindari penyebaran covid-19.
Di antaranya adalah perhatian terhadap kebersihan masjid, ventilasi yang baik sampai dengan pengadaan air purifier jika perlu. Tak cukup sampai di situ, masjid serta mushalla harus menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer untuk jamaah.
Shalat idul fitri bisa dilaksanakan di tempat terbuka secara terpusat. Atau dengan memecah jumlah jamaah menjadi cakupan jumlah yang lebih kecil. Jika biasanya terpusat di satu tanah lapang, maka bisa mengadakan shalat di dua atau tiga tempat, sehingga tidak terlalu berkerumun.
Durasi penyampaian khutbah idul fitri juga menjadi perhatian dalam edaran ini. Yaitu maksimal penyampaian khutbah selama 15 (lima belas) menit saja. Semua aturan dalam edaran ini adalah sebagai bentuk ikhtiar dan wujud berperasangka baik kepada Allah SWT.
Selengkapnya, pembaca bisa mengunduh Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/E/2022 di sini. Sumber: Muhammadiyah.or.id