Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ untuk mengganti satu hari puasa yang ia tinggalkan. Sebaiknya, segera lakukan pembayaran pada hari saat meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Besaran nilainya adalah minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan) selama sehari makan 3 kali. Sehingga berjumlah Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.
