Berita

Wajib Tahu, Siapa Saja Yang Harus Membayar Fidyah?

Wajib Tahu, Siapa Saja Yang Harus Membayar Fidyah?

Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ untuk mengganti satu hari puasa yang ia tinggalkan. Sebaiknya, segera lakukan pembayaran pada hari saat meninggalkan puasa tersebut.

Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Besaran nilainya adalah minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan) selama sehari makan 3 kali. Sehingga berjumlah Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.

Advertisement
About Author

Achmad Fuad Hasyim

Achmad Fuad Hasyim, pemuda kelahiran Pasuruan tahun '94, saat ini menjabat sebagai Ketua LIK PDM dan Ketua PDPM Kabupaten Pasuruan. Ia merupakan salah satu founder SinarMu.co

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *