Sinarmu.co – Di antara lautan ilmu dalam khazanah keislaman, Nasikh dan Mansukh adalah konsep yang menarik sekaligus menantang. Ia bukan hanya perkara teknis dalil yang digantikan atau tidak berlaku lagi, tapi juga cermin dari dinamika wahyu dan kelenturan kenabian dalam memandu umat di tengah perubahan zaman. Dalam kitab al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, Imam as-Suyuthi menjelaskan bahwa Nasikh dan Mansukh adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat, menghapus hukum yang memberatkan dengan yang lebih ringan, atau mengganti aturan sementara dengan yang lebih sesuai untuk masa selanjutnya.
Begitu juga dalam kitab al-Nāsikh wa al-Mansūkh karya Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām, disebutkan bahwa mengenali ayat-ayat yang dinasakh dan yang menasakh sangat penting untuk memahami hukum syariah secara proporsional. Bahkan, tokoh-tokoh seperti John Burton dalam bukunya The Sources of Islamic Law: Islamic Theories of Abrogation mengupas tajam bagaimana teori abrogasi menjadi pondasi penting dalam hukum Islam, meski ia datang dari sudut pandang akademisi barat yang kritis. Semua itu menunjukkan bahwa Nasikh Mansukh adalah diskursus besar yang melibatkan ketajaman intelektual sekaligus kepekaan sosial.
Contoh konkret dari konsep ini bisa kita lihat dalam kasus khamr (minuman keras). Wahyu mengenai khamr tidak langsung diharamkan dalam satu tarikan napas. Awalnya, khamr disebut memiliki manfaat dan mudarat (QS Al-Baqarah: 219), kemudian ditegaskan larangannya untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS An-Nisa: 43), dan baru kemudian muncul ayat yang mengharamkan secara total (QS Al-Ma’idah: 90-91). Ini menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ memimpin dengan kearifan bertahap, dan ketika waktunya tiba untuk mengganti hukum lama, beliau tidak mencari-cari celah agar hukum sebelumnya tetap relevan dengan penafsiran yang membingungkan.
Bayangkan kalau Rasulullah ﷺ enggan menerima Nasikh dan Mansukh. Alih-alih menyampaikan ayat pengharaman secara terbuka, beliau justru berdalih, “Sebenarnya ayat yang dulu itu udah cukup kok. Yang penting jangan mabuk pas shalat aja. Minumnya dikit aja, biar anget-anget gitu badan.” Atau tafsir silat lidah lainnya, “Yang dimaksud boleh asal sedikit itu ya jangan pas sholat juga.” Terus umat saling tatap-tatapan di warung kopi sambil mikir keras, “Ini kita minum sebelum Isya’ aman gak ya?” Dan mungkin ada yang nyeletuk, “Yaa kalo orang udah sholat mah harusnya gak perlu mabok lagi.” Kalau begini caranya, umat bukan dibimbing, tapi malah dibikin bingung.
Sayangnya, gaya-gaya seperti ini seringkali kita temui di berbagai level kepemimpinan hari ini. Contohnya, dalam skala nasional, kita bisa lihat pada kebijakan publik yang awalnya menyatakan bahwa bantuan sosial akan langsung diberikan dalam bentuk tunai. Lalu, di tengah jalan, tafsir baru muncul: ternyata yang dimaksud ‘tunai’ adalah melalui rekening digital tertentu yang hanya bisa digunakan di toko-toko mitra. Warga yang sudah menunggu di depan kantor pos dengan harapan membawa pulang uang kontan pun pulang gigit jari, seolah-olah mereka yang gagal paham.
Di lingkup lebih kecil seperti kantor, seorang atasan bisa saja bilang: “Desain poster buat kegiatan ini bebas, pokoknya kreatif ya!” Maka tim desain bikin poster dengan gaya mural, pakai font yang agak eksperimental, dan warna yang mencolok. Eh, pas rapat evaluasi, atasan bilang, “Lho kok kayak gini? Maksud saya bebas itu tetap pakai template instansi, font Arial, warna biru lembaga, dan logo harus kanan atas.” Yaelah, Bang, dari awal bilang aja dong. Jangan bikin orang yang nurut pada ucapan awal malah jadi merasa bersalah karena tafsir barumu sekarang.
Fenomena ini memperlihatkan resistensi sebagian pemimpin dalam mengakui perubahan. Mereka bukan tidak mau mengubah keputusan lama, tapi ogah mengakui bahwa keputusan lama memang sudah tak relevan. Maka diciptakanlah narasi-narasi baru yang menafsirkan ulang keputusan sebelumnya, seolah yang menjalankan arahan lama itu adalah orang yang gagal paham. Padahal solusinya gampang: cukup bilang, “Dulu saya bilang begini, tapi setelah kami pikir-pikir dan lihat kondisi, tampaknya perlu kita ubah. Sekarang kita pakai yang ini ya.” Selesai. Gak perlu repot bikin drama tafsir.
Maka, disinilah nilai Tajdid (pembaruan) dalam Islam menemukan relevansinya. Tajdid bukan berarti asal beda atau nyinyir terhadap kebijakan lama, tapi berani berkata jujur bahwa suatu keputusan sudah saatnya diganti. Rasulullah ﷺ memberikan keteladanan yang jernih dalam hal ini. Selain kasus khamr, ada pula kasus pindah kiblat dari Masjidil Aqsa ke Masjidil Haram (QS Al-Baqarah: 144), dan juga perihal ziarah kubur. Awalnya dilarang demi menutup potensi syirik, lalu dibolehkan setelah umat matang secara tauhid, sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari Buraidah, bahwa Rasulullah bersabda: “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah.”
Andai saja Rasulullah memilih mempertahankan larangan dan berputar-putar dalam narasi tafsir ulang, bisa saja beliau berkata, “Sebetulnya ziarah kubur itu boleh sejak awal, asal gak sambil nangis atau tabur bunga atau minta-minta doa. Jadi yang dulu larangan itu ya hanya larangan simbolik.” Lah, umat mana paham maksudnya? Bisa geger lagi satu kota.
Nasikh dan Mansukh adalah mekanisme yang dewasa, bukan kelemahan. Ia menunjukkan bahwa perubahan tidak selalu buruk, dan kejujuran dalam mengakui perubahan adalah tanda integritas. Semoga para pemimpin, dari level terendah hingga tertinggi, bisa belajar dari kelapangan dada Rasulullah ﷺ. Bahwa berubah bukan berarti salah, dan mengakui perubahan adalah bagian dari kepemimpinan yang amanah.
Penulis: Muhammad Rafi Ardiansyah
Sekretaris MTT PDM Kabupaten Pasuruan

