
Diskusi Di Alun-Alun Dibubarkan, Aktivis Muda Muhammadiyah Kecam DLHKP Kota – Laporan kontributor sinarmu.co
Sinarmu.co – Pengusiran dilakukan oleh DLHKP Kota Pasuruan kepada sekelompok anak muda yang hendak melakukan kajian atau diskusi di alun-alun Kota Pasuruan sebagai sarana fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh siapa saja adalah tindakan yang sangat menyakitkan dan membekas (05/07/23).
Sekelompak anak muda yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) & Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Pasuruan semula mengagendakan kegiatan kolaborasi diskusi dengan tajuk “Pojok Literasi”. Kajian semacam itu sudah menjadi kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan dilaksanakan dengan cara berpindah-pindah tempat, dikampus, sekolah, cafe, taman dll. Agarmendapatkan suasana dan lingkungan baru serta untuk menunjukkan aktivitas anak muda yang positif dan produktif ke khalayak ramai.

Namun sayangnya insiden pengusiran tersebut meninggalkan bekas yang sangat menyakitkan bagi para aktivis pelajar dan mahasiswa tersebut, disaat anak muda yang lain disekitar kota pasuruan enggan untuk menciptakan susana lingkungan belajar dan berdiskusi ditempat-tempat umum seperti cafe, taman kota dan fasilitas umum yang lainnya dengan berdiskusi dan menyediakan buku untuk dibaca dan dikaji bersama, justru hal sebaliknya yang kita rasakan, kita dilarang untuk sekedar duduk melingkar di alun-alun Kota Pasuruan sebagaimana pengunjung lainnya yang sedang piknik bersama keluarganya, menikamati waktusore bersama anaknya, jajan, dan bermain menikmati fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah kota, toh kita gak mengganggu aktivitas masyarakat lain yg berkunjung, kita gak pasang banner, gakpakesoundsystem, gak ganggu pedagang juga, lagipula status pandemi covid juga sudah dicabut dan kita gak lebih dari 30 orang, kok kita dilarang alasannya karena gak ada surat izin, sangat aneh.
Baca juga: HIDUP HARUS PINTAR NGEGAS DAN NGEREM
Walikota pasuran, H.Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga pernah menyampaikan dalam apel yang dilaksanakan di alun-alun (05/01/23) bahwa Instruksi Wali Kota sudah ditanda tangani terkait aturan kawasan Alun alun, yang intinya dari instruksi tersebut Khususnya area Alun alun adalah melarang:
- Melarang membuang sampah sembarangan, LISA BUNGA liatsampah ambil dan buang pada tempatnya
- Melarang yang berada di Alun alun ini berbaring
- Tidak boleh mengamen dan mengemis
- Becak motor dan Odongodong tidak boleh beroperasi disekitaran kawasan Alun alun
- Masyarakat umum dilarang parkir diatas trotoar
- Tidak mengijinkan gelandangan berada seterusnya di Kota Pasuruan.
(Dikutip melalui website resmi pemerintah Kota Pasuruan: Ciptakan Suasana Nyaman, Tertib dan Aman, Wali Kota Pasuruan Keluarkan Instruksi Aturan Kawasan Alun alun dan Sekitarnya).
Jelas sekali kalau kita baca dari arahan walikota tersebut bahwa kita sama sekalitidak melanggar arahan walikota, kita lihat lebih jauh lagi didalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan nomer 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan tahun 2021-2041, maka tidak ada satupun aturanyang dilanggar oleh kita yang hendak melakukan aktivitas akademis, produktif, positif dan edukatif, dengan cara diskusi ditengah alun-alun sebagaimana masyarakat lain yang melakukan aktivitas disitu, justru kita sedang berupaya bersama-sama untuk menjadikan Kota Pasuruan menjadi Kota Madinah sebagaimana harapan gus ipul dan mas adi.
Kronologi Kejadian
Rabu, tanggal 5 juli 2023 jam 15.00 satu persatu kader Ikatan MahasiswaMuhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) mulai datang ke alun-alun karna mendapatkan informasi melalui grup bahwa akan dilaksanakan kajian atau diskusi seperti yang biasa dilakukan di minggu-minggu sebelumnya, sekitar jam 15.30 mulai digelar banner bekas sebagai alas untukduduk dan menata buku-buku yang akan dijadikan bahan diskusi. Diskusi sore itu kita mengundang salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Timur sebagai pemantik diskusi, yaitu Abdul Aziz Pranata S.H,. Yang juga sekaligus mantan Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Pasuruan Raya.
Sebelum diskusi dimulai salah satu anggota IMM berniat baik untuk menyampaikan kepada petugas lapanganyang berada di alun-alun bahwa kami mau buat diskusi kecil-kecilan, awalnya beliau mempersilahkan, bahkan dengan sopan anggota IMM tersebut bertanya lagi, kita boleh gelar alas untuk duduk disebelah mana, diatas rumput apa diperbolehkan juga ?. Lalu petugas yang ternyata kita ketahui dari anggota DLHKP Kota Pasuruan tersebutmengarahkan kita untuk duduk dilokasi yang diperbolehkan.
Selang beberapa waktu sebelum pemantik memulai diskusi, ternyata petugas dari DLHKP tersebut datang lagi dan menyampaikan bahwa sebaikanya kita tidak melakukan kegiatan diskusi disini (alun-alun), dan menyarankan untuk mencari tempat lain saja, karena tidak ada surat izin, seluruh anggota IMM dan IPM yang hadir merasa kebingungan dan berfikir seolah ada hal yang aneh danjanggal, hingga kemudian satu persatu mereka keluar dari area alun-alun dan berniat mencari tempat lain.
Pemantik diskusi yang terlanjur datang ke alun-alun kaget kok pada bubar semua, salah satu anggota IMM lalu menjelaskan kenapa kader IMM dan IPM yang mau ikut diskusi bubar semuanya, merasa ada suatu hal yang aneh dan membuat geram, pemantik tersebut lalu mencoba mendatangi lagi petugas yang mengusir kegiatan kajian atau diskusi akademis tersebut, dan berharap ada penjelasan yang tepat, terjadilah dialog antara petugas lapangan dan pemantik diskusi.
Baca: Membaca Kembali Makna Toleransi dalam Pandangan Buya Syafii Maarif
Namun kemudian ternyata petugas lapangan tersebut ketika ditanya kenapa kok kita dilarang buat forum diskusi kecil di alun-alun, lagi-lagi beliau menjawabkarna tidak ada surat izin, lalu pemantik tersebut menjawab sejak kapan penggunaan fasilitas umum dalam skala kecil harus ada surat izin, bukannya kita sama seperti pengunjung yang lainnya hanya ingin menikmati suasana sore di alun-alun, kita tidak mengganggu mereka, tidak berkerumun dalam jumlah banyak, tidak menggunakan pengeras suara, tidak merusak fasilitas juga. Hingga pada akhirnya petugas tersebut berkata saya hanya menjalankan tugas dan perintah saja mas.
Pemantik itu bertanya lagi, lalu siapa yang memerintahkan bapak untuk melarang diskusi kita ?
Petugas tersebut menjawab, awalnya saya memang mempersilahkan mas, tapi ketika saya foto saya kirim ke grup, akhirnya dilarang untuk bikin diskusi, karna belum ada surat izin, disuruh masukkan surat izindulu.
Siapa yang menyampaikan begitu ? tanya pemantik kepada petugas.
Lalu petugas menjawab Bu Rahma yang menyampaikan kabid di DLHKP Kota Pasuruan.
Sungguh kajadian ini adalah suatu hal yang tidak kita harapkan terjadi lagi kedepan, siapapunandabu Rahma kami berharap kedepananda tidak bersikap demikian. Ini jelas bertentangan dengan instruksi walikota dan perda kota pasuruanno 1 tahun 2022 yang telah ditetapkan, juga sekaligus teguran terhadap pemerintah kota pasuruan bahwa harus benar-benar memantau serta mengevaluasi peraturan yang telah ditetapkan apakah berjalan selaras ditingkat bawah, jangan sampai terjadi lagi ketimpangan aturan yang semacam ini.