Sinarmu.co – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) melaporkan Bupati Sidoarjo ke Polda jawa Timur, Jum’at (25/2/2022). Hal tersebut merupakan buntut dari ungkapan Bupati, Muhdlor, terkait adanya bunker di masjid Sedati, Sidoarjo.
Melansir pwmu.co, Pemuda Muhammadiyah bersama dengan ratusan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendatangi Polda Jatim melakukan demonstrasi.
Adit Hananta Utama Ketua PDPM Sidoarjo mengatakan, laporan ini adalah bentuk komitmen Pemuda Muhammadiyah dalam menegakkan kebenaran. Sebab. pihaknya menilai, ucapan Bupati Muhdlor adalah menyesatkan.
“Apa yang Gus Muhdlor sampaikan, kita tindak lanjuti sebagai penyesatan pembohongan publik. Ini sudah menyebarkan informasi hoax yang harus kita sikapi dengan mengambil langkah hukum,” jelas Adit (25/2/2022).
Pemuda Muhammadiyah melaporkan Gus Muhdlor, begitu sapaan akrabnya, terkait dugaan tindak pidana menyiarkan kabar atau berita bohong. Hal tersebut termaktub dalam UU Noomr 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat 1-2 dan pasal 15.
Pihaknya bersama IMM Sidoarjo melaporkan Muhdlor sebagai bentuk pengingat. Bahwa narasi terkait dengan adanya bunker di salah satu masjid di Sedati, termasuk dalam penyesatan informasi.
“Bahasa adalah suatu kebohongan yang luar biasa karena setelah ditelusuri di masjid-masjid maupun setelah klarifikasi di Bakesbangpol Sidoarjo, kajian dari data itu tidak benar adanya,” ujar Adit.
Pihaknya mengaku sepakat menolak perkembangan radikalisme di Sidoarjo, dan NKRI adalah harga mati. Namun, pernyataan bahwa radikalisme berkembang di masjid dan di kampus, mereka nilai mencederai perasaan umat Islam.