Muhammadiyah Tolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Rangkuman Achmad Fuad Hasyim, kontributor sinarmu.co.
Sinarmu.co – Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mengkritisi Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Jum’at (3/9/21).
Aliansi yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP. Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU., PB PGRI., Taman Siswa dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik itu melayangkan lembar pernyataan sikap kepada Kemendikbud RI, tertanggal 3 September 2021.
Aliansi menilai, permendikbud nomor 6 tahun 2021 tidak sesuai dengan amanat konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 1945 termaktub “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Menurut mereka, menjadi tugas pemerintah untuk memastikan setiap anak bangsa wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun dan mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Karena pendidikan adalah faktor penting dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mengukir masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik. Oleh karenanya, kontribusi dan partisipasi dari banyak pihak perlu diupayakan secara optimal.
Mereka menyayangkan kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler, bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir”. Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara.
Berikut 3 poin pernyataan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan :
- Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara.
- Berdasarkan butir 1 dan butir 2, kami Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menyatakan:
a. Menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
b. Mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
c. Mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
Unduh dokumen asli di tautan berikut ini : Pernyataan Sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Efha