Idulfitri Akan Tiba, Simak Isi Surat Edaran Bupati Pasuruan. Rangkuman kontributor sinarmu.co.
Sinarmu.co- Setiap pertemuan pasti ada perpisahan. Bulan penuh ampunan tanpa terasa sudah hampir pergi meninggalkan jejak. Hitungan hari demi hari, ianya beranjak pergi. Namun, hari demi hari pula para muslimin muslimah, akan segera bertatap muka dengan bulan kemenangan. Momen kebahagiaan setelah satu bulan menahan lapar dahaga. Tiap-tiap jiwa akan berbondong-bondong memohon ampunan di pagi-pagi buta. Demi menyambut kebersihan hati menuju fitri kembali.
Sayang sungguh sayang. Keadaan harus kembali terulang. Wabah yang semakin berkembang, hampir saja merusak kebersamaan yang selama ini diidam-idamkan. Lagi dan lagi. Pemerintah memaksa diri agar tidak pulang tuk kembali. Berbagai arahan-pun digencarkan sana sini. Seperti halnya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Pasuruan Bapak M.Irsyad Yusuf, SE, MMA, bersama timnya pada 10 Mei 2021 kemarin. Himbauan tercatat untuk penyelenggaraan solat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M dimasa Pandemi. Khususnya di Kabupaten Pasuruan.
Surat resmi dengan nomor 451/10180/012.1/2021, menyatakan beberapa syarat aturan. Terbagi dalam 5 poin utama dengan penjelasan sebagai berikut :
- Malam Takbiran, dapat dilakukan di semua Masjid dan Musholla. Dengan syarat :
a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
b. Meniadakan takbir keliling sebagai tindakan antisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat dilaksanakan dan disiarkan secara virtual dari masjid atau musholla.
c. Forpimka, Lurah/Kepala Desa serta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dihimbau untuk melaksanakan asistensi terhadap tempat yang akan dilaksanakan solat Idulfitri. Seperti, cek tempat dan penerapan protokol kesehatan.
Poin kedua ialah, pelaksanaan solat Idulfitri 1442 H di Kabupaten Pasuruan berdasarkan Kriteria Zonasi sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro :
a. Zona Merah : Solat Idulfitri dihimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
b. Zona Orange : Dibolehkan melaksanakan solat jamaah Idulfitri dengan syarat, yang hadir tidak boleh lebih dari 15 % dari kapasitas tempat.
c. Zona Kuning dan Hijau : Dibolehkan melaksanakan solat jamaah Idulfitri dengan syarat, yang hadir tidak boleh lebih dari 50 % dari kapasitas tempat.
Ketiga, lebih membahas seputar protokol kesehatan secara ketat apabila melaksanakan solat jamaah Idulfitri, seperti yang telah tertuang di Poin 2 (dua) bagian b dan c.
Ketentuannya Sebagai Berikut
a. Memaksimalkan jumlah Masjid, Musholla atau Lapangan di wilayah masing-masing.
b. Panitia solat Idulfitri menyiapkan dan harus menggunakan alat pengecek suhu (Thermogun) untuk memastikan jamaah yang hadir dalam keadaan sehat.
c. Seluruh jamaah WAJIB memakai masker dan membawa perlengkapan solat secara mandiri.
d. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan untuk TIDAK MENGHADIRI pelaksanaan solat Idulfitri. Di lapangan maupun di masjid.
e. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat. Yaitu 10 menit.
f. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan solat Idulfitri, harus dilengkapi pembatas transparan antara Khotib dan Jamaah.
g. Setelah solat Idulfitri, jamaah dihimbau untuk langsung kembali kerumah masing-masing dengan tertib. Hindari jabat tangan dengan sentuhan fisik.
Poin Ke-empat (4) lebih kepada koordinasi antara pihak panitia dan pemerintahan setempat. Seperti Camat, Kepala Desa, Lurah dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Tujuannya untuk mengawasi pemberlakuan dan pelaksanaan solat Idulfitri agar sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.
Poin terakhir sebagai pamungkas. Himbauan untuk tidak menggelar Open House/Halal Bihalal di lingkungan sekitar. Demi menjaga dan mencegah terbentuknya klaster virus baru dari pelaksanaan solat Idulfitri. Kelima poin tersebut diatas, ialah himbauan dari pemerintah Kabupaten Pasuruan yang mana, bisa kita jadikan referensi untuk tetap berbahagia menyambut bulan fitri dikala pandemi. Sejatinya mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka tetap taati aturan yang ada, daripada menyesal pada akhirnya. Selamat berbahagia dan Selamat Hari Raya Idulfitri 1442 H. Mohon maaf Lahir dan Batin.
Berikut ialah video dari PDM Pasuruan terkait dengan Patuhi Larangan Mudik 2021 untuk Menyambut Idulfitri 1442 H
https://youtu.be/qr9RODSsV9w
Penulis : Sinarmu.co
Referensi :
Surat Edaran Nomor : 451/246/424.011/2021 dari Bupati Kabupaten Pasuruan M.Irsyad yusuf, SE, MMA, pada 10 Mei 2021, tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia ) untuk kata Idulfitri.