Berita

Wadas Menjerit, Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif

Wadas Menjerit, Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif

Sinarmu.co – Wadas menjadi pusat perhatian publik hari-hari ini. Hal itu, menyusul tindakan represif kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan penambangan batuan andesit secara terbuka di desa tersebut. Batuan andesit itu sebagai bahan baku pembangunan bendungan Bener di Purworejo.

Sementara, bendungan Bener membutuhkan bahan batuan sekitar 15,5 juta meter kubik. Kemudian, salah satu metode penambangannya adalah dengan peledakan menggunakan 5300 ton dinamit. Sedangkan kedalaman tanah yang akan dikeruk sedalam kurang lebih 40 meter.

Masyarakat Wadas yang sadar akan dampak kerusakan lingkungan yang akan timbul, melakukan konsolidasi dan gerakan untuk mempertahankan lingkungannya.

Namun, masyarakat, kuasa hukum dan jaringan solidaritas yang tengah berjuang mempertahankan lingkungannya mendapat tindak represif dari kepolisian. Setidaknya, polisi telah menahan lebih dari 60 orang dari mereka.

Tanggapan PP Muhammadiyah

Menanggapi hal tersebut Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan pihak Kepolisian. Pihaknya menegaskan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasinya.

Menurutnya, mereka juga berhak mengkonsolidasikan gerakan terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup. Semua itu telah tertuang jelas dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.

Ketua PP Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas dengan serius menanggapi hal tersebut. “Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif. Yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas,” tegasnya.

Selain itu, Muhammadiyah juga meminta Polisi untuk menghentikan penangkapan terhadap warga, tim hukum dan aktivis yang menyuarakan pendapatnya. Serta mendesak pemerintah untuk membuka akses tim media, pers dan advokasi hukum.

“Maka, MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas,” pungkasnya.

Pengingkaran Terhadap Peraturan Daerah

Desa Wadas adalah desa yang memiliiki kekayaan alam cukup melimpah. Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menetapkan desa ini sebagai kawasan yang untuk perkebunan.

Sementara itu menurut catatan WALHI, Wadas menghasilkan komoditas perkebunan senilai 8,5 Milyar pertahun. Serta komoditas kayu keras dapat mencapai 5,1 Milyar per 5 Tahun. Sehingga hasil tersebut telah memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Namun, pada tahun 2018 terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Surat itu, menetapkan desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk pembangunan Bendungan Benner. Artinya, penetapan lokasi penambangan tersebut telah mengingkari Perda sebelumnya. Juga, berpotensi merampas sumber penghidupan masyarakat dan merusak ekosistem alam disana.

Sumber : Suara Muhammadiyah

About Author

sinarmu

Sinarmu.co | Mencerahkan semesta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *