
Viral Ceramah Oki Setiana Dewi, Bolehkah Memukul Istri? Penyusun: Achmad Fuad Hasyim kontributor sinarmu.co.
Sinarmu.co – Oki Setiana Dewi ramai menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Hal itu merupakan buntut dari kutipan ceramahnya dalam sebuah video yang dianggap menormalkan KDRT.
Setelah potongan videonya beredar di media sosial, warganet kemudian banyak memberikan komentar beragam. Dalam potongan video tersebut Oki menyampaikan:
“Ada sebuah kisah nyata di Jeddah, suami istri lagi bertengkar, suaminya marah luar biasa pada sang istri, dipukullah wajah istri. Kemudian istrinya menangis, tiba-tiba terdengar bel pintu rumah berbunyi.
Ketika istrinya membuka dalam keadaan sembab matanya, ternyata ibunya sang istri. Suaminya dari kejauhan deg-degan, Ya Allah istriku ini pasti ngadu sama mertuaku ini bahwa tadi baru dipukul.
Orang tuanya tanya pada si perempuan ini, ‘Anakku kenapa kok kamu menangis matanya sembab begitu kenapa?’ Istrinya mengatakan, ‘Ibu Ayah ya Allah aku tadi berdoa sama Allah. Aku rindu sama Ibu sama Ayah karena sudah lama nggak ketemu.
Aku menangis karena rindu sama Ibu sama Ayah… eh, tahunya Allah langsung menjawab doa aku. Aku semakin terharu jadi aku menangis aku rindu sama Ibu sama Bapak, bahagia bisa ketemu sama Ibu sama Bapak.’
Suaminya dari kejauhan, ‘Ya Allah ini istri.’ Padahal bisa loh istrinya ngadu sama orang tuanya itu. Aku baru dipukul, ada KDRT, kekerasan dalam rumah tangga.”
Setelah pernyataannya itu ramai ditanggapi, ia pun meminta maaf kepada publik dan menyatakan akan terus belajar. Terlepas dari kisah yang disampaikan penceramah Oki, jika dilihat dari sudut pandang Islam, apakah sebenarnya seorang suami boleh memukul istri?
Apakah boleh suami memukul istrinya?
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menjelaskan tentang memberikan nasihat kepada istri. Itu termaktub dalam surat An-Nisa ayat 34:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar”
Dalam penjelasan tafsir Ibnu Katsir, An-Nusyuz artinya tinggi diri, wanita yang nusyuz ialah wanita yang bersikap sombong terhadap suaminya, tidak mau melakukan perintah suaminya (perintah yang benar), berpaling darinya (karena kesombongan) dan membenci suaminya.
Pada keadaan tersebut, maka seorang suami hendaknya memberikan pelajaran kepada pasangannya dengan tiga cara.
Pertama, dengan menasehati sang istri untuk taat kepada suaminya. Mengingatkannya akan perintah Allah Swt dan hadits Nabi Muhammad Saw yang melarang seorang istri durhaka kepada suaminya. Tentunya nasihat tersebut ia sampaikan dengan cara-cara yang baik dan tidak menyakiti perasaan istri.
Kedua, jika dengan menyampaikan nasihat dengan cara yang baik, istri masih tidak berubah, maka sesuai ayat tersebut seorang suami bisa memberikan pelajaran dengan tidak mengajaknya berbicara (untuk sementara waktu sebagai pembelajaran).
Pisah ranjang, atau jika terpaksa harus satu ranjang, maka suami tidur dengan memalingkan badannya, hal tersebut dilakukan dengan niatan agar istri menyadari kesalahannya.
Ketiga, jika kedua cara tersebut juga tidak memberikan perubahan terhadap perilaku istri, maka perintah Allah adalah dengan memukulnya. Pukulan disini adalah pukulan yang tidak melukai, pukulan kasih sayang semata-mata untuk mengingatkan istri akan perintah Allah.
Seperti yang disampaikan Nabi Muhammad Saw dalam haji wada’nya, dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Saw:
“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilahkan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian.
Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.”
Jika seorang istri telah menaati suaminya dan berlaku sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah Swt, maka seorang suami tidak diperbolehkan mencari-cari kesalahannya. Dengan maksud untuk meninggalkan, atau sekadar ingin melampiaskan amarah dengan melukai istrinya. Hal itu sama sekali tidak dibenarkan.
Begitulah tiga cara suami memberikan peringatan kepada istri sesuai dengan anjuran Allah Swt melalui firman-Nya termaktub di An-Nisa’ ayat 34.
Memukul istri adalah cara terakhir yang dilakukan suami, setelah ia menunaikan dua cara sebelumnya dengan baik. Memukul pun dengan maksud cinta, hanya agar mereka kembali ingat perintah Allah Swt. Bukan memukul sekuat tenaga karena melampiaskan amarahnya. Wallahu a’lam.
Kitab Tafsir Ibnu Katsir
Jika kamu mengalami tindakan kekerasan di luar dari keadaan-keadaan yang semestinya, maka segeralah untuk melaporkan kepada:
- Hotline KPPPA 082125751234
- Komnas Perempuan 082125751234
- Kementrian Sosial RI 1500771