Berita

Mediasi di Kecamatan, Muhammadiyah Berharap TK ABA Dibuka Kembali Demi Kemanusiaan

Mediasi di Kecamatan, Muhammadiyah Berharap TK ABA Dibuka Kembali Demi Kemanusiaan

Mediasi di Kecamatan, Muhammadiyah Berharap TK ABA Dibuka Kembali Demi Kemanusiaan – Laporan kontributor sinarmu.co


Sinarmu.co – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Purwosari dan keluarga Sunarti memenuhi panggilan Camat Purwosari untuk melakukan mediasi (1/9). Hal tersebut buntut dari sengketa lahan yang di atasnya berdiri dan beroperasi lembaga pendidikan TK ABA Purwosari.

Mediasi yang berlangsung di kantor Kecamatan Purwosari sejak pukul 09.00 WIB itu dihadiri AKP Sawu, Kapolsek Purwosari selaku pemimpin mediasi. Sementara Camat Purwosari, Sugeng Hariadi berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam).

Di awal mediasi, AKP Sawu Supriatna membeberkan pandangannya. Menurutnya sengketa ini juga menyangkut hajat kemanusiaan secara luas. “Ini menyangkut kemanusiaan. Agar anak-anak yang belajar di TK tidak terlantar, hari Senin depan saya harap gembok TK sudah harus dibuka,” ucap AKP Sawu. “Siswa-siswi harus masuk sekolah, perkara ini (sengketa) secara hukum tetap bisa berjalan,” tegas Kapolsek Purwosari itu mengawali.

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga Sunarti bersikukuh menolak membuka gembok gerbang di TK sebelum sengketa diselesaikan terlebih dahulu. “Dari awal tanah ini hanya dipinjamkan, saya hanya kasihan kepada orang-orang miskin yang tidak punya papan (tempat untuk belajar). Ini ada lahan silahkan kalau mau pakai,” ucap Sunarti.

Ia melanjutkan, bahwa pihaknya tidak keberatan jika tanah tersebut dipakai untuk keperluan pendidikan. “Saya tidak keberatan, silahkan dipakai, sampai kapan pun juga tidak apa-apa, tapi saya (tegaskan) tidak pernah menjual tanah ini,” pungkasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Sunarti, Zulkipli Lewenussa merasa keberatan jika gembok gerbang TK ABA dibuka untuk jalannya pembelajaran sebelum hak Sunarti sebagai pemilik tanah dipenuhi terlebih dahulu. Ia juga mengatakan bahwa ada kemungkinan Akta Jual Beli (AJB) yang ada di pihak Muhammadiyah adalah AJB palsu.

Saat ditanya Kapolsek tentang apa yang keluarga Sunarti inginkan, Zul meminta hak kepemilikan tanah. “Kami ingin tanah kami kembali, urusan nantinya tanah ini akan diwakafkan kepada desa ataupun yayasan, bisa kita lakukan, tapi itu urusan nanti,” tegas Zul.

Pernyataan Muhammadiyah Purwosari

Muchlas Fahmi yang hadir mewakili PCM Purwosari menegaskan bahwa jika AJB tersebut adalah asli dan sah secara hukum. Ia menceritakan, bahwa Muhammadiyah telah membeli tanah tersebut kepada pemiliknya saat itu, yakni Oerip ayah Sunarti.

“Kami membeli tanah ini di tahun 1993. Harganya saat itu satu juta enam ratus ribu rupiah, kami bayar dengan tiga kali pembayaran. Kami ada bukti kuitansinya,” tutur Muchlas yang hadir didampingi Dirham, pengacara Muhammadiyah, serta Imron Rosyadi, Wakil Ketua sekaligus juru bicara Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan.

Dalam keterangannya, Muchlas juga merincikan, tiga kali pembayaran tersebut terdiri dari yang pertama 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kedua 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terakhir 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Sejurus kemudian dalam kesempatan mengutarakan pandangannya, Dirham mengklasifikasikan permasalahan di hari itu dalam dua hal. “Pertama adalah penggembokan gerbang sekolah (pelarangan aktifitas belajar mengajar di TK). Kedua, urusan hak tanah,” sebut Dirham.

Ia berharap bisa menyelesaikan permasahan tersebut satu per satu, yaitu dimulai dari urusan penggembokan gerbang. “Dari hati yang paling dalam dan dengan kerendahan hati, kami berharap sekolah dibuka agar pembelajaran berjalan kembali,” ucapnya. Bukan tanpa alasan, hal itu ia sampaikan lantaran penutupan sekolah berpengaruh terhadap kondisi psikologis anak didik dan juga wali murid.

Demi anak-anak yang notabene adalah masa depan bangsa, pihaknya berharap sekolah dapat dibuka kembali. Meski demikian, proses urusan tanah bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun pandangan ini sekali lagi ditolak oleh keluarga Sunarti yang merasa keberatan.

Mediasi di Kecamatan – Kades Martopuro Menyayangkan Penggembokan Gerbang

Sementara itu, Kades Martopuro, Rianto menyatakan penggembokan gerbang juga berpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan warga di balai dusun. Diketahui, di dalam pagar yang digembok oleh pihak keluarga Sunarti, selain terdapat bangunan TK, juga terdapat balai warga tempat berkumpul dan berkegiatan, gerbang tersebut adalah akses utamanya.

“Kegiatan imunisasi untuk warga lanjut usia (lansia) dan kegiatan rutinan dua minggu sekali saat ini terhalang,” kata Rianto menyayangkan. Sebelumnya ia telah meminta kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengirimkan dokumen pengaduan kepada desa. Namun hingga peristiwa penggembokan itu terjadi, Rianto mengaku tidak menerima aduan apapun.

Melihat jalannya mediasi yang tak menghasilkan titik temu itu, Kapolsek Purwosari menawarkan kepada kedua belah pihak untuk kembali bermediasi satu minggu kemudian. Ia berharap dalam satu minggu ini kedua belah pihak berpikir ulang, mungkin akan ada hati yang lunak, kemudian datang hidayah Allah Swt, sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan. Semua pihak menyetujui untuk melakukan mediasi satu minggu mendatang. (efha)


Mediasi di Kecamatan, Muhammadiyah Berharap TK ABA Dibuka Kembali Demi Kemanusiaan

About Author

Achmad Fuad Hasyim

Achmad Fuad Hasyim, pemuda kelahiran Pasuruan tahun '94, saat ini menjabat sebagai Ketua LIK PDM dan Ketua PDPM Kabupaten Pasuruan. Ia merupakan salah satu founder SinarMu.co

1 Comment

    Semoga para pengurus dan penerus Muhammadiyah tetap bersemangat dalam mengemban amanah, sehat selalu dan selalu sabar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *