Editor Picks

Bolehkah Iuran Qurban dan Qurban Atas Nama Lembaga?

Bolehkah Iuran Qurban dan Qurban Atas Nama Lembaga?

Bolehkah Iuran Qurban dan Qurban Atas Nama Lembaga? – Berikut Surat Edaran Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan Terkait Iuran Qurban dan Qurban Mengatasnamakan Instansi atau Lembaga.


Sinarmu.co – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan sebuah Surat Edaran yang menanggapi sejumlah pertanyaan dari warga Persyarikatan Muhammadiyah setempat mengenai pelaksanaan iuran qurban dan qurban yang mengatasnamakan instansi atau lembaga (27/5).

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan panduan bagi warga Muhammadiyah dalam melaksanakan ibadah qurban yang sesuai dengan syariat Islam dan pedoman Muhammadiyah.

Dalam Surat Edaran tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid menjelaskan bahwa iuran qurban yang dilakukan secara kolektif oleh masyarakat diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Iuran qurban yang dimaksud adalah pengumpulan dana dari beberapa Sahibul Qurban untuk membeli hewan qurban. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam iuran tersebut mendapatkan kepastian hukum syar’i dari ibadah qurban yang mereka laksanakan.

Majelis Tarjih dan Tajdid juga menegaskan bahwa qurban yang mengatasnamakan instansi atau lembaga tidak diperbolehkan. Dalam pandangan Muhammadiyah, hewan qurban harus disembelih atas nama Sahibul Qurban, bukan atas nama organisasi, instansi, atau lembaga apapun. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kemurnian niat dan pelaksanaan ibadah qurban sesuai dengan ajaran Islam yang menganjurkan agar ibadah qurban dilakukan dengan penuh ketulusan dan keikhlasan.

Surat Edaran ini juga mengandung pesan tersirat pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan-ketentuan qurban kepada seluruh anggota Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid mengimbau para pimpinan ranting dan cabang untuk aktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada warga Persyarikatan sesuai dengan manhaj Tarjih mengenai tata cara pelaksanaan qurban yang benar. 

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan pelaksanaan ibadah qurban di lingkungan Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Panduan ini menjadi acuan penting bagi warga Persyarikatan Muhammadiyah dalam menjalankan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Klik disini untuk melihat dan mengunduh surat edaran Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan 27 Mei 2024, terkait iuran qurban atas nama lembaga

Penulis : Muhammad Rafi Ardiansyah
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

About Author

Muhammad Rafi Ardiansyah

Seseorang yang punya hoby Desain Grafis dan Fotografi, lahir pada tahun 2002 dalam proses Pendidikan Strata 1 Ilmu Hadis Uinsa. Menjabat sebagai Anggota LIK PDM Kabupaten Pasuruan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *