Serah Terima Manfaat Dari BPKH Melalui Lazismu untuk Umat – Laporan Momsafa kontributor sinarmu.co.
Sinarmu.co – Lazismu Daerah Kabupaten Pasuruan punya gawe. Kali ini, Senin (6/6) kegiatan Serah Terima Program Kemaslahatan BPKH-Lazismu di Gedung Dakwah Muhammadiyah. Serah terima itu dihadiri oleh Anggota Badan Pengawas BPKH RI Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA, CA, Ak., Lazismu Pusat Muhammad Nurul Ihsan, S.T., Lazismu Wilayah Jawa Timur Muhammad Masrukh.
Selain itu hadir pula Bupati Pasuruan diwakili oleh Edy Supriyanto, M.M., Kemenag Pasuruan diwakili oleh Bahrul Ulum, S. Ag. M. Si., Ketua PD Muhammadiyah Pasuruan, Muhammad Aufin, M.M., Ketua PD Aisyiyah Kabupaten Pasuruan Ifani, S. Pd., serta para penerima manfaat dan undangan lainnya.
Acara serah terima dibuka dengan tarian asal Minang oleh siswi-siswi SD Muhammadiyah Kreatif Bangil. Dilanjutkan pembukaan dan sambutan-sambutan. Dan diakhiri dengan acara utama, serah terima dari BPKH ke Lazismu, serta dari Lazismu kepada para penerima manfaat.
Penerima Manfaat Program Kemaslahatan BPKH RI
Berikut beberapa penerima manfaat program kemaslahatan BPKH RI melalui Lazismu untuk daerah Kabupaten Pasuruan yang hadir di acara tersebut.
- Ta’mir Masjid Al Istighfar (Kecamatan Prigen)
- Ta’mir Masjid Nur Nur Hidayah (Kecamatan Prigen)
- Pengurus Musolla Darut Ta’lim (Kecamatan Pandaan)
- Pengurus TPQ Nurul Falah (Kecamatan Winongan)
- Pengurus TPQ Bahrul Ulum (Kecamatan Lekok)
- Pengurus Masjid Bahrur Rohmah (Kecamatan Lekok)
- Pengurus Ponpes Al Furqon Muhammadiyah (Kecamatan Sukorejo)
- Ta’mir Masjid Ussisa Alat Takwa (Kecamatan Gempol)
Meluruskan Anggapan Soal Dana Haji
Muhammad Akhyar Adnan dalam sambutannya menyampaikan, “Dana Abadi Umat tentu saja berbeda dengan Dana Haji. Masih banyak salah kaprah dalam memahami perbedaan kedua dana ini. Akibatnya, timbul banyak hoaks yang beredar di tengah masyarakat.”
Sehingga muncul anggapan dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur, membayar hutang dan berbagai macam berita bohong lainnya. Ia menjelaskan, Dana Abadi Umat yang biasa disingkat DAU merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU, sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dan sumber lain yang halal serta tidak mengikat.
“Seluruhnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DAU yang digunakan untuk kemaslahatan umat mencakup enam asnaf, yakni: Ibadah Haji, Pendidikan dan Dakwah, Kesehatan, Sosial Keagamaan, Ekonomi Umat serta Sarana dan Prasarana Ibadah,” lanjut Akhyar.
Bantuan tersebut bisa disalurkan secara langsung maupun tidak langsung (kerja sama dengan mitra kemasalahatan seperti Lazismu). Pemberian manfaat ini, menurutnya, dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Acara diakhiri dengan serah terima manfaat secara simbolis kepada para penerima manfaat. Harapannya, semua pihak yang mendapatkan bantuan ini benar-benar bisa memanfaatkan secara bertanggungjawab. (Momsafa)