Editor Picks

Demokrasi Dikorupsi, Begini Sikap PC IMM Pasuruan

Demokrasi Dikorupsi, Begini Sikap PC IMM Pasuruan

Press Release dan Pernyataan Sikap PC IMM Pasuruan Raya Terhadap Dikorupsinya Demokrasi


Sinarmu.co – Menjelang momen pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang progresif dan demokratis untuk menyelamatkan dari adanya implikasi politik yang buruk.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan 60/PUU-XXII/2024 sebagai tinjauan ulang / judicial review atas pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang pilkada terkait ambang batas suara sah sesuai dengan jumlah yang tercatat didalam daftar pemilih tetap (DPT) atau sebesar 6.5% bagi partai politik non kursi DPRD.

Selain itu MK juga memutuskan putusan 70/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas usia calon terhitung sejak pendaftaran bukan pada saat pelantikan. Dari kedua putusan yang telah diputuskan melalui putusan MK secara hakikat dapat memperbaiki asas demokrasi karena dapat mengantisipasi adanya calon tunggal.

Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024 harus melalui tahapan legislatif review oleh DPR sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan P3, akan tetapi tahapan legislatif review yang dilakukan oleh DPR berpotensi timbulnya conflict of interest.

Kemudian DPR melalui BALEG / Badan Legislasi menggelar rapat melalui surat No B/9827/LG.02.0/8/2024 dimana DPR berupaya membuat putusan yang ugal-ugalan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi dengan adanya rapat yang dilakukan DPR berpotensi membatasi asas demokrasi (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) pada pilkada 2024.

Seharusnya, DPR selaku perwakilan masyarakat dalam pengambilan kebijakan melihat pada aspek filosofis, yuridis dan sosial masyarakat, terlebih tidak mementingkan segelintir kelompok elit politik. Sehingga pada hasil uraian di atas kami IMM PASURUAN RAYA menuntut:

Reformasi pemerintahan Republik Indonesia dengan mengembalikan asas trias politika

  1. Mendesak DPR RI untuk tidak ikut mencampuri keputusan MK yang sudah sah dan bersifat mengikat sebagaimana terkandung dalam pasal 24 c Ayat 1 UUD 1945, UU Nomor 24 tahun 2003 yang kemudian diubah nomor 8 tahun 2011 pasal 10 ayat 1. dengan menghormati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan nomor 70/PUU- XXII/2024 sebagaimana mestinya serta segera membatalkan pembahasan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah,
  2. Mendesak KPU RI segera menyelaraskan Peraturan KPU (PKPU) yang merujuk pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024,
  3. Mendesak DPRD Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan untuk konsisten mengakomodir tuntutan masyarakat dalam bentuk press release secara terbuka,
  4. Mendesak seluruh jajaran pemerintah baik tingkat pusat sampai daerah untuk mencontohkan sikap kenegarawanan dalam menjalankan demokrasi yang merujuk pada kedaulatan rakyat sesuai dengan amanah reformasi,
  5. Kami menuntut akan bukti yang pasti bahwa DPR RI sudah benar-benar mencabut tinjauan kembali mengenai perubahan RUU Pilkada terkhusus di pasal 60 dan 70 dengan pernyataan secara resmi dan dipublikasikan,
  6. Mendesak Presiden agar bersikap netral pada pilkada 2024.

Baca juga: Ikuti Tabligh Akbar Bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah 1 September 2024 di Pandaan

Unduh Press Release IMM Pasuruan melalui tautan di bawah ini:

About Author

IMM Pasuruan Raya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *